Sistem kontrak ini disusun oleh
institusi para arsitek di Singapura (SIA) dimana nama kontrak dikenal dengan
nama SIA 80 CONTRACT. Kontrak ini digunakan untuk bangunan gedung sehingga nama
lengkapnya adalah ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT. Isi dari
kontrak ini berupa :
1.
Perjanjian Kontrak (ARTICLE OF CONTRACT)
2.
Syarat-syarat kontrak (CONDITIONS OF
CONTRACT)
3.
Lampiran (APPENDIX)
4.
Tambahan (ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA
80 CONTRACT)
PERJANJIAN KONTRAK
Jika AIA dan FIDIC menyebutnya dengan
Agreement sedangkan JCT menyebutnya dengan Article of Agreement. Namun secara
umum kontrak ini memiliki 8 pasal seperti kontrak internasional yang lain,
yaitu :
a.
Kewajiban Penyedia Jasa
b.
Jenis kontrak
c.
Arsitek/Direksi Pekerjaan
Pada
SIA perencana/pengawas disebut dengan architect.
d.
Konsultan Biaya
Jika
konsultan biaya tidak didefinisikan dalam kontrak ini maka secara otomatis
kewajiban konsultan biaya akan dirangkap oleh architect.
e.
Harga/Nilai Kontrak Inklusif
f.
Dokumen Kontrak
Adapun
dokumen kontrak dalam SIA adalah :
1) Perjanjian
2) Syarat-syarat
Kontrak dan Lampiran
3) Gambar-gambar
Kontrak
4) Rencana
Anggaran Biaya
5) Surat-surat
atau pedoman lain (Dokumen Tender dan Surat Penunjukan)
g.
Penafsiran dan Catatan Pedoman
h.
Penyerahan Kontrak
SYARAT-SYARAT KONTRAK
Pada kontrak SIA terdapat syarat-syarat
yang terdiri dari 39 pasal 150 ayat (selengkapnya ada di Buku Mengenal Kontrak
Konstruksi di Indonesia hlm. 188)
Dari ayat-ayat tersebut terdapat
beberapa pengertian yang terangkum dalam pasal 12 ayat 2 yakni :
Yang dimaksud dengan perubahan adalah
penambahan/pengurangan pekerjaan,material dan barang; pembongkaran;
penggantian; perubahan jenis dan standar/mutu; perubahan rencana, ketinggian
dan letak dimensi dari pekerjaan; perubahan mutu sementara penyedia jasa atau
metode kerja; perintah perubahan/pengurangan dalam pekerjaan,material atau
barang dari sub penyedia jasa/yang tertunjuk; dan penangguhan suatu bagian
pekerjaan.
Pasal 15 ayat 1 juga mengatur bahwa :
Harus ada persetujuan dari pengguna jasa jika pihak penyedia jasa ingin
melimpahkan fungsi kontrak ke pihak lain.
Pasal 21 menerangkan : Penyedia jasa
berhak melakukan pemeriksaan/penelitian terkait proyek (hal ini tidak terdapat
di kontrak internasional lainnya)
Pasal 24 ayat 2 menerangkan : Adanya
ganti rugi jika terjadi keterlambatan jadwal penyelesaian.
Pasal 25 menerangkan : Adanya
penyelesaian pekerjaan dan penyerahan pekerjaan yang sebagian-sebagian.
Pasal 27 ayat 1 menerangkan : Adanya
masa pemeliharaan.
Pasal 29 menerangkan : Pembuatan kontrak
dengan sub penyedia jasa yang telah ditunjuk dan adanya hak keberatan.
Pasal 32 ayat 1 menerangkan : Pemutusan
kontrak tanpa kesalahan (dimana penyedia jasa biasanya mendapatkan ganti rugi)
Pasal 37 menerangkan : Penyelesaikan
sengketa diselesaikan lewat Arbitrase.
LAMPIRAN
Berisi besaran (nilai), ketentuan
mengenai jenis kontrak, tanggal mulai pekerjaan, masa kontrak, tanggal
penyelesaian, nilai pertanggungan, ganti rugi keterlambatan, masa pemeliharaan,
dsb.
ADDENDUM
Adendum kontrak berisi ketentuan-ketentuan
khusus.
RINGKASAN
TINJAUAN STANDAR/SISTEM KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL (FIDIC, JCT, AIA, SIA)
1.
Semua sistem kontrak tersebut memiliki
format :
-
Perjanjian/ Kontrak/ Agreement
-
Syarat-syarat Kontrak (ada umum dan
khusus)
-
Lampiran
-
Spesifikasi Teknis
-
Gambar-gambar Kontrak
2.
Kontrak sangat singkat dan sederhana
karena hanya memuat hal-hal pokok :
-
Kontrak Amerika (9 butir)
-
Kontrak FIDIC 1987 (4 butir)
-
Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
-
Kontrak JCT 1980 (5 butir)
-
Kontrak SIA 80 (8 butir)
3.
Tujuan penggunaan kontrak adalah :
-
AIA untuk kontrak pekerjaan Sipil
-
FIDIC 1987 untuk kontrak pekerjaan
konstruksi teknik sipil
-
FIDIC 1995 untuk kontrak pekerjaan
rancang bangun
-
JCT 1980 dan SIA 80 untuk kontrak
pekerjaan bangunan
4.
Terdapat perbedaan pemberian nama antara
pihak penyedia jasa dan pengguna jasa.
5.
Syarat-syarat kontrak berisi ketentuan
yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa.
6.
Syarat-syarat khusus berisi penjabaran
sifat/pekerjaan proyek.
7.
Segala keterangan terkait jaminan, waktu
penyeraha lahan, waktu pelaksanaan, biaya, jaminan atas cacat dicantumkan dalam
Lampiran.
8.
Kontrak dalam Bahasa Inggris.
9.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
10.
Masa Pemeliharaan diganti dengan Masa
Tanggung Jawab atas Cacat (kecuali SIA 80)
11.
Istilah denda diganti dengan ganti rugi
keterlambatan.
12.
Semua kontrak internasional ini
mengizinkan adanya :
-
Penyelesaian secara bertahap
-
Penempatan bagian pekerjaan yang telah
diserahkan
-
Penyelesaian pekerjaan secara
praktis/substansial (tidak mesti 100% selesai)
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009