A.
Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan
Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- HEA : Harga Evaluasi Akhir;
- Kemitraan/
Kerja
Sama
Operasi
(KSO) : kerja sama usaha antar penyedia yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- LDK : Lembar Data Kualifikasi;
- Pokja
ULP : Kelompok Kerja ULP yang
berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK :
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja
- TKDN :
Tingkat Komponen Dalam Negeri.
-
LPSE : Layanan
Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
-
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
C.
[Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber
pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D.
[Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta
yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO serta perorangan.... ,dst
JIKA MEMERLUKAN CONTOH DOKUMEN LELANG YANG LENGKAP, DAPAT MENGHUBUNGI EMAIL DI BAWAH INI :
yelnaccmd@gmail.com