Saat ini masih banyak panitia lelang
atau Pokja ULP yang belum memahami tata cara evaluasi penawaran. Panitia
lelang atau Pokja ULP yang demikian paling sering menggugurkan
penawaran peserta lelang karena kesalahan-kesalahan yang tidak
substansial. Bagi mereka, semua kesalahan akan menggugurkan. Padahal,
yang benarnya tidak demikian. Terhadap kesalahan atau penyimpangan,
ketentuannya masih diberikan toleransi, asalkan kesalahan tsb tidak
bersifat substansial.
Berikut ini akan dijelaskan tata cara
evaluasi dokumen penawaran untuk katagori pekerjaan konstruksi pada
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi
Sistem Gugur:
Lampiran III Perpres 54/2010 menyebutkan:
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.
Jika penyimpangan atau
kesalahan yang ditemukan pada saat evaluasi dokumen penawaran, yang
ketentuan tentang penyimpangan tersebut cukup jelas dinyatakan dalam
peraturan perundang-undang, penyimpangan yang demikian merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok, meskipun penyimpangan tersebut tidak mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan. Sifat penting/pokok tersebut karena terkait dengan asas kepastian hukum.
Berikut adalah contoh dokumen penawaran.
BAGI YANG MEMERLUKAN DATA TERKAIT CONTOH DOKUMEN PENAWARAN DAPAT MENGHUBUNGI EMAIL DI BAWAH INI :
yelnaccmd@gmail.com