Pada tulisan ini akan dibahas terkait
pentingnya regulasi, pengawasan kesehatan pekerja dan pelayanan dari kesehatan
pekerja. Legislasi merupakan hal yang sangat fundamental dalam penerapan SMK3
di proyek. Legislasi selain berfungsi sebagai alat, namun tools ini juga merupakan suatu hal yang sangat ampuh dalam
melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Dalam melindungi kesehatan dan
keselamatan pekerja dibutuhkan adanya inspeksi pada setiap proyek dimana hal
ini diatur dalam ILO (International
Labour Organization).
Secara umum fungsi dari inspeksi di
lapangan adalah untuk melindungi pekerja dalam hal jam kerja, kesehatan,
keselamatan dan perlindungan; menyuplai informasi teknis serta memberikan
pemahaman kepada setiap stakeholder pentingnya sebuah kebijakan K3 yang legal. Dalam
penerapan sistem K3 ada beberapa hal yang menghalangi terwujudnya implementasi
yang optimal, seperti:
1)
Kebijakan yang tidak realistis, dimana kebijakan terkait K3 yang diambil tidak
berkaca kepada kondisi lingkungan, kebiasaan dan budaya yang ada;
2)
Inspeksi pekerja yang sulit memperoleh kewenangan sehingga hal ini menyebabkan
kurang adanya otoritas dalam melakukan inspeksi dan kurangnya rasa segan dari
berbagai pihak;
3)
Tidak adanya sarana dan prasarana yang mendukung proses inspeksi; dan
4)
Panjangnya prosedur inspeksi dan besarnya biaya yang dibutuhkan dalam melakukan
peninjauan/inspeksi.
Agar
nantinya hasil inspeksi dapat optimal pada umumnya ada beberapa hal yang
dilakukan seperti:
-
Menambah
kebijakan terkait inspeksi;
-
Memberikan
informasi teknis menyangkut proyek;
-
Mengidentifikasi
kebutuhan penanganan dari setiap aksi yang dilakukan;
-
Meningkatkan
rutinitas inspeksi;
-
Menambah
training inspector;
-
Mengintegrasikan
unit inspeksi atau fungsi;
-
Mendekatkan
inspektur dari pekerja, karyawan dan organisasinya;
-
Meningkatkan
sistem untuk memperoleh laporan statistik kecelakaan; dan
-
Meningkatkan
fasilitas yang mendukung kegiatan inspeksi.
Selain penerapan kebijakan, pada sebuah
perusahaan perlu melakukan pengawasan terkait kesehatan pekerja. Beberapa
prosedur yang pada umumnya dilakukan dalam mengawasi kesehatan pekerja adalah
dengan melakukan monitoring, pengetesan, kuesioner, tes rontgen, dan review
dari catatan kesehatan setiap pekerja.
Selain
ini dalam melakukan kegiatan monitoring terdapat beberapa objek utama yang
dapat dilihat, seperti:
-
Identifikasi
hazard nyata. Pada kegiatan ini akan
dicari hazard apa saja yang dapat mengancam resources
dari proyek.
-
Mengelompokkan
pekerja yang terpapar dengan zat berbahaya. Pengelompokan ini sangat dibutuhkan
untuk memisahkan pola penanganan masing-masing pekerja.
-
Mengecek
regulasi yang digunakan.
-
Mengontrol
hal-hal yang perlu diawasi.
-
Memastikan
efisiensi dari pengukuran kontrol yang digunakan.
Dalam melakukan survey terkait kesehatan
pekerja, kita dapat memilih jenis survey yang akan dilakukan, yakni berupa
survey dalam mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan dimana nantinya survey
akan dilakukan untuk menganalisa hazard
yang terekspos maupun survey dalam hal pemeriksaan alat, perencanaan dan
eksekusi yang kelak akan dilakukan.
Dalam melakukan monitoring terkait
eksposure yang mungkin akan diterima nantinya akan diperoleh beberapa hal
sebagai berikut:
-
Tahapan
operasi spesifik mana yang menghasilkan eksposure, mengidentifikasi eksposure,
mengetahui levelnya dan mengkuantifikasi dari eksposure tersebut.
-
Mengidentifikasi
polutan udara yang terekspos oleh pekerja dan batasan ekspos.
-
Kegiatan
pencegahan preventif yang dapat diimplementasikan.
-
Pengukuran
awal yang dapat dikembangkan dalam menangani permasalahan paparan zat berbahaya
di lingkungan proyek.
Selain kegiatan monitoring, perlu juga
dilakukan kegiatan pembatasan pekerja dari zat-zat berbahaya yang terekspos (Occupational Exposure Limits, OELs).
Reduksi dari eksposur dari zat berbahaya ini tidak hanya melibatkan pihak top
management saja melainkan pihak staff dan pekerja. Setiap pekerja bertanggung
jawab untuk mengawasi hal-hal sebagai berikut:
-
Pelaksanaan
survey di lapangan;
-
Interpretasi
data yang diperoleh;
-
Pelaporan
hasil;
-
Persiapan
kontrol pengukuran;
-
Persiapan
simbol-simbol peringatan dan bahaya;
-
Inisiasi
terkait pengelolaan kebersihan proyek;
-
Pengajaran
pekerja lainnya terkait pertolongan dasar pertama pada kecelakaan; dan
-
Pelatihan
terkait penyebaran penyakit epidemi, kecelakaan dan luka di lokasi proyek.
Hal yang terpenting dalam pelaksanaan
sistem manajemen K3 adalah dengan melakukan record
keeping. Setiap pekerja wajib mendapat pengecekan medis terkait kesehatan
maupun biologisnya. Setiap penyakit yang diderita oleh pekerja wajib dimonitor
dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, setiap kecelakaan, luka dan persebaran
penyakit yang ada pada proyek wajib masuk ke dalam report rutin.
Adapun beberapa keuntungan dari record keeping adalah:
-
Perusahaan
dapat melakukan assesment dari dampak
ekonomis;
-
Mengetahui
konsekuensi ekonomis dari tipe kecelakaan yang ada;
-
Meningkatkan
sistem pengelolaan pekerja;
-
Mengurangi
kecelakaan dan memberikan dampak positif dari penjualan produk; dan
-
Memiliki
dokumen yang siap sehingga tidak risau ketika inspektur datang melakukan
inspeksi.
Dalam proses implementasinya setiap
pekerja wajib tahu akan hak dan kewajiban yang mereka terima ketika sudah
tergabung menjadi bagian dari sebuah proyek. Adanya etika transparansi sangat
penting serta setiap pekerja dijamin secara legal atas tuntutan terkait isu
kesehatan dan keselamatan kerja yang mereka terima. Setiap pekerja harus
memiliki hal terkait personal dan informasi medis; hak dalam mengetahui
penjelasan dari tujuan dan hasil monitoring dan pengawasan; dan hak menolak
prosedur medis yang melanggar integritas jasmani.
Tidak hanya monitoring dari kesehatan
pekerja saja yang diperhatikan. Pelayanan terhadap kesehatan pekerja merupakan
hal fundamental yang harus diperhatikan oleh sebuah perusahaan. Pelayanan
kesehatan pekerja adalah hal yang penting (Occupational
Health Services (OHS) Convention, 1985). Pekerja harus memiliki
perlindungan terhadap lingkungan yang sehat, kesehatan fisik dan mental.
Fungsi
dari sebuah OHS adalah:
-
Mengidentifikasi
dan meng-asses risiko dari hazard kesehatan yang ada;
-
Melihat
faktor yang memengaruhi kesehatan pekerja;
-
Memperoleh
bimbingan terkait rencana kerja dan organisasi, termasuk kondisi mesin dan
peralatan lain yang digunakan;
-
Berpartisipasi
dalam pembangunan program untuk meningkatkan praktik kerja;
-
Berkolaborasi
dalam melakukan tes benda baru dan mengevaluasi aspek kesehatan yang
ditimbulkannya;
-
Memperoleh
bimbingan terkait kesehatan kerja, keselamatan dan kebersihan, ergonomis dan
alat pelindung;
-
Memonitoring
kesehatan pekerja;
-
Memastikan
bahwa pekerjaan mengadaptasikan diri dengan pekerja;
-
Memberikan
kontribusi pada perbaikan pekerjaan;
-
Berkolaborasi
dalam menyediakan training dan pendidikan terkait kesehatan kerja;
-
Mengorganisir
perawatan pertama pada kecelakaan; dan
-
Berpartisipasi
dalam menganalisa kecelakaan pekerja dan sebaran penyakit di kalangan pekerja.
Dalam melakukan pelayanan terkait
kesehatan pekerja perlu adanya pendekatan kesehatan secara primer yang
dilakukan pihak perusahaan terhadap masing-masing individu yang terlibat di
dalam proyek. Setiap entitas yang ada pada proyek juga wajib memahami bagaimana
cara menerapkan pertolongan pertama pada kecelakaan. Tidak hanya itu,
perusahaan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang
maksimal jika terjadi suatu isu terkait kesehatan pekerja. Proyek yang baik
juga pada umumnya menyediaan fasilitas khusus untuk pekerja yang berkebutuhan
khusus. Setiap elemen dalam perusahaan akan bekerja sama dan melakukan
koordinasi dalam meningkatkan mutu kesehatan para pekerja mereka. Tentu saja
semua hal ini juga didasari oleh riset yang dilakukan di masing-masing unit
kerja.
No comments:
Post a Comment