Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Sunday, December 21, 2014

PENTINGNYA LEGISLASI, PENGAWASAN DAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA

Pada tulisan ini akan dibahas terkait pentingnya regulasi, pengawasan kesehatan pekerja dan pelayanan dari kesehatan pekerja. Legislasi merupakan hal yang sangat fundamental dalam penerapan SMK3 di proyek. Legislasi selain berfungsi sebagai alat, namun tools ini juga merupakan suatu hal yang sangat ampuh dalam melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Dalam melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dibutuhkan adanya inspeksi pada setiap proyek dimana hal ini diatur dalam ILO (International Labour Organization).
Secara umum fungsi dari inspeksi di lapangan adalah untuk melindungi pekerja dalam hal jam kerja, kesehatan, keselamatan dan perlindungan; menyuplai informasi teknis serta memberikan pemahaman kepada setiap stakeholder pentingnya sebuah kebijakan K3 yang legal. Dalam penerapan sistem K3 ada beberapa hal yang menghalangi terwujudnya implementasi yang optimal, seperti:
1) Kebijakan yang tidak realistis, dimana kebijakan terkait K3 yang diambil tidak berkaca kepada kondisi lingkungan, kebiasaan dan budaya yang ada;
2) Inspeksi pekerja yang sulit memperoleh kewenangan sehingga hal ini menyebabkan kurang adanya otoritas dalam melakukan inspeksi dan kurangnya rasa segan dari berbagai pihak;
3) Tidak adanya sarana dan prasarana yang mendukung proses inspeksi; dan
4) Panjangnya prosedur inspeksi dan besarnya biaya yang dibutuhkan dalam melakukan peninjauan/inspeksi.
Agar nantinya hasil inspeksi dapat optimal pada umumnya ada beberapa hal yang dilakukan seperti:
-          Menambah kebijakan terkait inspeksi;
-          Memberikan informasi teknis menyangkut proyek;
-          Mengidentifikasi kebutuhan penanganan dari setiap aksi yang dilakukan;
-          Meningkatkan rutinitas inspeksi;
-          Menambah training inspector;
-          Mengintegrasikan unit inspeksi atau fungsi;
-          Mendekatkan inspektur dari pekerja, karyawan dan organisasinya;
-          Meningkatkan sistem untuk memperoleh laporan statistik kecelakaan; dan
-          Meningkatkan fasilitas yang mendukung kegiatan inspeksi.
Selain penerapan kebijakan, pada sebuah perusahaan perlu melakukan pengawasan terkait kesehatan pekerja. Beberapa prosedur yang pada umumnya dilakukan dalam mengawasi kesehatan pekerja adalah dengan melakukan monitoring, pengetesan, kuesioner, tes rontgen, dan review dari catatan kesehatan setiap pekerja.
Selain ini dalam melakukan kegiatan monitoring terdapat beberapa objek utama yang dapat dilihat, seperti:
-          Identifikasi hazard nyata. Pada kegiatan ini akan dicari hazard apa saja yang dapat mengancam resources dari proyek.
-          Mengelompokkan pekerja yang terpapar dengan zat berbahaya. Pengelompokan ini sangat dibutuhkan untuk memisahkan pola penanganan masing-masing pekerja.
-          Mengecek regulasi yang digunakan.
-          Mengontrol hal-hal yang perlu diawasi.
-          Memastikan efisiensi dari pengukuran kontrol yang digunakan.
Dalam melakukan survey terkait kesehatan pekerja, kita dapat memilih jenis survey yang akan dilakukan, yakni berupa survey dalam mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan dimana nantinya survey akan dilakukan untuk menganalisa hazard yang terekspos maupun survey dalam hal pemeriksaan alat, perencanaan dan eksekusi yang kelak akan dilakukan.
Dalam melakukan monitoring terkait eksposure yang mungkin akan diterima nantinya akan diperoleh beberapa hal sebagai berikut:
-          Tahapan operasi spesifik mana yang menghasilkan eksposure, mengidentifikasi eksposure, mengetahui levelnya dan mengkuantifikasi dari eksposure tersebut.
-          Mengidentifikasi polutan udara yang terekspos oleh pekerja dan batasan ekspos.
-          Kegiatan pencegahan preventif yang dapat diimplementasikan.
-          Pengukuran awal yang dapat dikembangkan dalam menangani permasalahan paparan zat berbahaya di lingkungan proyek.
Selain kegiatan monitoring, perlu juga dilakukan kegiatan pembatasan pekerja dari zat-zat berbahaya yang terekspos (Occupational Exposure Limits, OELs). Reduksi dari eksposur dari zat berbahaya ini tidak hanya melibatkan pihak top management saja melainkan pihak staff dan pekerja. Setiap pekerja bertanggung jawab untuk mengawasi hal-hal sebagai berikut:
-          Pelaksanaan survey di lapangan;
-          Interpretasi data yang diperoleh;
-          Pelaporan hasil;
-          Persiapan kontrol pengukuran;
-          Persiapan simbol-simbol peringatan dan bahaya;
-          Inisiasi terkait pengelolaan kebersihan proyek;
-          Pengajaran pekerja lainnya terkait pertolongan dasar pertama pada kecelakaan; dan
-          Pelatihan terkait penyebaran penyakit epidemi, kecelakaan dan luka di lokasi proyek.
Hal yang terpenting dalam pelaksanaan sistem manajemen K3 adalah dengan melakukan record keeping. Setiap pekerja wajib mendapat pengecekan medis terkait kesehatan maupun biologisnya. Setiap penyakit yang diderita oleh pekerja wajib dimonitor dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, setiap kecelakaan, luka dan persebaran penyakit yang ada pada proyek wajib masuk ke dalam report rutin.
Adapun beberapa keuntungan dari record keeping adalah:
-          Perusahaan dapat melakukan assesment dari dampak ekonomis;
-          Mengetahui konsekuensi ekonomis dari tipe kecelakaan yang ada;
-          Meningkatkan sistem pengelolaan pekerja;
-          Mengurangi kecelakaan dan memberikan dampak positif dari penjualan produk; dan
-          Memiliki dokumen yang siap sehingga tidak risau ketika inspektur datang melakukan inspeksi.
Dalam proses implementasinya setiap pekerja wajib tahu akan hak dan kewajiban yang mereka terima ketika sudah tergabung menjadi bagian dari sebuah proyek. Adanya etika transparansi sangat penting serta setiap pekerja dijamin secara legal atas tuntutan terkait isu kesehatan dan keselamatan kerja yang mereka terima. Setiap pekerja harus memiliki hal terkait personal dan informasi medis; hak dalam mengetahui penjelasan dari tujuan dan hasil monitoring dan pengawasan; dan hak menolak prosedur medis yang melanggar integritas jasmani.
Tidak hanya monitoring dari kesehatan pekerja saja yang diperhatikan. Pelayanan terhadap kesehatan pekerja merupakan hal fundamental yang harus diperhatikan oleh sebuah perusahaan. Pelayanan kesehatan pekerja adalah hal yang penting (Occupational Health Services (OHS) Convention, 1985). Pekerja harus memiliki perlindungan terhadap lingkungan yang sehat, kesehatan fisik dan mental.
Fungsi dari sebuah OHS adalah:
-          Mengidentifikasi dan meng-asses risiko dari hazard kesehatan yang ada;
-          Melihat faktor yang memengaruhi kesehatan pekerja;
-          Memperoleh bimbingan terkait rencana kerja dan organisasi, termasuk kondisi mesin dan peralatan lain yang digunakan;
-          Berpartisipasi dalam pembangunan program untuk meningkatkan praktik kerja;
-          Berkolaborasi dalam melakukan tes benda baru dan mengevaluasi aspek kesehatan yang ditimbulkannya;
-          Memperoleh bimbingan terkait kesehatan kerja, keselamatan dan kebersihan, ergonomis dan alat pelindung;
-          Memonitoring kesehatan pekerja;
-          Memastikan bahwa pekerjaan mengadaptasikan diri dengan pekerja;
-          Memberikan kontribusi pada perbaikan pekerjaan;
-          Berkolaborasi dalam menyediakan training dan pendidikan terkait kesehatan kerja;
-          Mengorganisir perawatan pertama pada kecelakaan; dan
-          Berpartisipasi dalam menganalisa kecelakaan pekerja dan sebaran penyakit di kalangan pekerja.
Dalam melakukan pelayanan terkait kesehatan pekerja perlu adanya pendekatan kesehatan secara primer yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masing-masing individu yang terlibat di dalam proyek. Setiap entitas yang ada pada proyek juga wajib memahami bagaimana cara menerapkan pertolongan pertama pada kecelakaan. Tidak hanya itu, perusahaan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang maksimal jika terjadi suatu isu terkait kesehatan pekerja. Proyek yang baik juga pada umumnya menyediaan fasilitas khusus untuk pekerja yang berkebutuhan khusus. Setiap elemen dalam perusahaan akan bekerja sama dan melakukan koordinasi dalam meningkatkan mutu kesehatan para pekerja mereka. Tentu saja semua hal ini juga didasari oleh riset yang dilakukan di masing-masing unit kerja.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer