Di postingan ini terdapat analisa perubahan Perpres. Adapun Perpres yang saya bahas yaitu Perpres yang ada hubungannya dengan Dunia Konstruksi tentunya...
Analisa Perubahan
Perpres No 54 tahun 2010 menjadi Perpres No 70 tahun 2012 diuraikan sebagai
berikut:
Topik 1:
Ketentuan Umum (pasal 23 dan 25)
Analisa pada topik ini antara lain:
1. Pada perpres 70/2012 bagian peraturan tentang tata cara pengadaan
telah memberikan tata cara khusus untuk memperoleh tenaga konsultan internasional
yang selama ini sulit memenuhi persyaratan pengadaan di Indonesia, seperti
persyaratan izin usaha dan perpajakan.
2. Perencanaan pengadaan pada Pemerintah Daerah lebih dipertajam khususnya
pengumuman rencana umum pengadaan.
3. Pembiayaan pengadaan tahun depan sudah harus dimasukan dalam anggaran
tahun berjalan agar proses pelaksanaan pengadaan tidak terkendala dengan alasan
anggaran.
4. Memasukan klausul Perpres 53/2010 ke dalam Perpres 70/2012 sehingga seluruh
pengangkatan pelaksana pengadaan tidak terikat tahun anggaran 5. Perpres
70/2012 lebih mempertegas mengenai pelaksanaan pengadaan yang mendahului tahun
anggaran, khususnya memperjelas mengenai kapan pelangan dapat diumumkan melalui
sumber dana APBN dan APBD.
Topik 2:
Organisasi Pengadaan (Pasal 12)
Perpres 70/2012 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat
dalam organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Untuk perangkat organisasi
Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bidang kelembagaan. Terdapat peraturan tambahan menegenai persyaratan PPK yaitu
tidak menjabat sebagai pejabat menanda tangan Surat Perintah Pembayar (PPSPM)
dan bendahara, kecuali PA/KPA pada Pemerintah daerah karena menurut UU nomor 1 tahun
2004, PA/KPA merupakan penanggung jawab anggaran, maka apabila PA/KPA bertindak
selaku PPK sesuai Permendagri 21 tahun 20011 maka boleh tetap sebagai pengelola
keuangan. Perpres 70 tahun 2012 telah mengakomodir ketentuan Pemendagri 21/2011
yang membolehkan PA/KPA bertindak sebagai PPK. Namun Perpres 70/2012 menegaskan
bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak ada personil yang
memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Apabila PA/PKA bertindak
sebagai PPK maka PA/KPA tersebut tidak wajib bersertifikat.
Topik 3: Unit
Layanan Pengadaan (ULP) (Pasal 16)
Pada pasal ini terdapat beberapa perubahan, antara lain:
1. Terdapat perubahan pada fungsi ULP yaitu pengadaan barang/jasa konstruksi
yang wajib dilaksanakan oleh ULP adalah pengadaan dengan nilai di atas 200
juta, sedangkan untuk jasa konsultasi yang bernilai di atas 50 juta.
2. Kepala ULP berfungsi sebagai koordinator administrator dan dapet dijabat
oleh pejabat struktural sehingga dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki
sertifikat ahli pengadaan, namun apabila Kepala ULP juga merangkan sebagai
anggota Pokja ULP, maka tetap berkewajiban bersertifikat.
3. Pengelola keuangan lebih diperjelas yaitu Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
4. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan diperluas pada
Perpres 54/2010 PBJ, yaitu tidak hanya sekedar menyususn dokumen dan
mengusulkan pemenang, melainkan juga menyusun dokumen dan menetapkan pemenang
lelang.
5. Apabila ada ketidaksesuaian HPS dan Spesifikasi, Pejabat Pengadaan juga
dapat mengajukan usulan perubahan HPS dan Spesifikasi sesuai kondisi pada saat
pengadaan.
6. Perpres 70/2012 telah menguraikan tugas pokok kewenangan kepala ULP
dan telah memperjelas bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP, bukan
oleh kepala ULP.
7. Pengecualian terhadap persyaratan pegawai negeri sipil juga telah ditambahkan
dalam Perpres 70/2012.
Topik 4: Metode
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Pasal 35)
Perubahan pada penagdaan barang dan jasa lainnya yaitu penambahan metode
pelelangan terbatas. Untuk pelelangan /seleksi sederhana dan pemilihan langsung
terdapat perubahan yang tadinya bernilai >200 juta menjadi > 5 milliar. Untuk
pengadaan jasa konsultasi yaitu > 200 juta dan pengumuman minimal 4 hari.
Pada ayat mengenai penunjukan langsung, ditambahkan pekerjaan pengadaan
prasarana dan utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang
bersangkutan.
Topik 5: Metode
Pemasukan Dokumen Penawaran (Pasal 47)
Perbedaan terletak pada dokumen dua sampul, pada Perpres 70/2012 dinyatakan
bahwa dapat digunakan untuk semua jenis pengadaan.
Topik 6: Kontrak
(Pasal 50, 52 dan 55)
Analisa dari topik mengenai kontrak ini, antara lain:
1. Perpres 70/2012 mempermudah persetujuan kontrak tahun jamak dengan
memberikan batas waktu paling lambat 7 hari kepada Menteri Keuangan untuk
mengeluarkan persetujuan kontrak tahun kerja.
2. Sistem ini merupakan jenis kontrak baru yang diperkenalkan agar
kebutuhanK/L/D/I yang sifatnya berulang dapat dilaksanakan dengan sistem
kontrak payung sehingga dapat lebih efisien dan menjamin ketersediaan.
3. Dengan adanya kontrak pengadaan pekerjaan terintergrasi maka kesenjangan
antara konsultan perencana dengan pelaksana konstruksi dan/atau konsultan
pengawasa dapat diatasi.
Topik 7: Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) (Pasal 66)
Perbedaan yang cukup signifikan adalah harga pasar setempat yang lebih
diuraikan pada Perpres 70/2012.
Topik 8: Sanggah
(Pasal 81)
Perubahan terjadi pada waktu masa sanggah yang berubah dari 5 hari kerja
menjadi 3 hari kerja. Begitu pula masa sanggah banding yang berkurang dari 5
hari kerja menjadi 3 hari kerja. Sedangkan jawaban untuk sanggah juga berkurang
dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan jawaban sanggah banding berkurang
dari 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Kalau dilihat secara kasat mata, pemerintah
menginginkan kinerja yang cepar dalam proses sanggah ini.
Topik 9:
Penggunaan Barang/Produksi dalam Negeri (Pasal 97)
Terdapat perubahan bahwa paling sedikit terdapat satu produk dalam negeri
yang tercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam
Negeri (TKDN) ≥ 25% dan paling sedikit 2 produk dalam negeri yang bercantum
dalam daftar inventarisasi dengan nilai TKDN < 25%. Dimana dalam Perpres
sebelumnya untuk TDKN+BMP>40% harus menggunakan produksi dalam negeri.
Sebagai peraturan tambahan bahwa surat dukungan yang dikeluarkan untuk barang
impor tidak boleh berasal dari distributor melainkan dari pabrik/principal.
Topik 10: Daftar
Hitam (Pasal 124)
Saat ini sudah terdapat peraturan pendukung oleh LKPP Tahun 2011 tentang
petunjuk teknis operasional daftar hitam. Perubahan ini cukup baik mengingat
pada undang-undang sebelumnya belum ada peraturan yang menjelaskan secara
detail mengenai hal tersebut.