Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Thursday, June 12, 2014

PERPRES No. 54/2010 dan PERPRES No. 70/2012



Di postingan ini terdapat analisa perubahan Perpres. Adapun Perpres yang saya bahas yaitu Perpres yang ada hubungannya dengan Dunia Konstruksi tentunya...
Analisa Perubahan Perpres No 54 tahun 2010 menjadi Perpres No 70 tahun 2012 diuraikan sebagai berikut:

Topik 1: Ketentuan Umum (pasal 23 dan 25)
Analisa pada topik ini antara lain:
1. Pada perpres 70/2012 bagian peraturan tentang tata cara pengadaan telah memberikan tata cara khusus untuk memperoleh tenaga konsultan internasional yang selama ini sulit memenuhi persyaratan pengadaan di Indonesia, seperti persyaratan izin usaha dan perpajakan.
2. Perencanaan pengadaan pada Pemerintah Daerah lebih dipertajam khususnya pengumuman rencana umum pengadaan.
3. Pembiayaan pengadaan tahun depan sudah harus dimasukan dalam anggaran tahun berjalan agar proses pelaksanaan pengadaan tidak terkendala dengan alasan anggaran.
4. Memasukan klausul Perpres 53/2010 ke dalam Perpres 70/2012 sehingga seluruh pengangkatan pelaksana pengadaan tidak terikat tahun anggaran 5. Perpres 70/2012 lebih mempertegas mengenai pelaksanaan pengadaan yang mendahului tahun anggaran, khususnya memperjelas mengenai kapan pelangan dapat diumumkan melalui sumber dana APBN dan APBD.

Topik 2: Organisasi Pengadaan (Pasal 12)
Perpres 70/2012 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Untuk perangkat organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kelembagaan. Terdapat peraturan tambahan menegenai persyaratan PPK yaitu tidak menjabat sebagai pejabat menanda tangan Surat Perintah Pembayar (PPSPM) dan bendahara, kecuali PA/KPA pada Pemerintah daerah karena menurut UU nomor 1 tahun 2004, PA/KPA merupakan penanggung jawab anggaran, maka apabila PA/KPA bertindak selaku PPK sesuai Permendagri 21 tahun 20011 maka boleh tetap sebagai pengelola keuangan. Perpres 70 tahun 2012 telah mengakomodir ketentuan Pemendagri 21/2011 yang membolehkan PA/KPA bertindak sebagai PPK. Namun Perpres 70/2012 menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Apabila PA/PKA bertindak sebagai PPK maka PA/KPA tersebut tidak wajib bersertifikat.

Topik 3: Unit Layanan Pengadaan (ULP) (Pasal 16)
Pada pasal ini terdapat beberapa perubahan, antara lain:
1. Terdapat perubahan pada fungsi ULP yaitu pengadaan barang/jasa konstruksi yang wajib dilaksanakan oleh ULP adalah pengadaan dengan nilai di atas 200 juta, sedangkan untuk jasa konsultasi yang bernilai di atas 50 juta.
2. Kepala ULP berfungsi sebagai koordinator administrator dan dapet dijabat oleh pejabat struktural sehingga dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki sertifikat ahli pengadaan, namun apabila Kepala ULP juga merangkan sebagai anggota Pokja ULP, maka tetap berkewajiban bersertifikat.
3. Pengelola keuangan lebih diperjelas yaitu Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan diperluas pada Perpres 54/2010 PBJ, yaitu tidak hanya sekedar menyususn dokumen dan mengusulkan pemenang, melainkan juga menyusun dokumen dan menetapkan pemenang lelang.
5. Apabila ada ketidaksesuaian HPS dan Spesifikasi, Pejabat Pengadaan juga dapat mengajukan usulan perubahan HPS dan Spesifikasi sesuai kondisi pada saat pengadaan.
6. Perpres 70/2012 telah menguraikan tugas pokok kewenangan kepala ULP dan telah memperjelas bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP, bukan oleh kepala ULP.
7. Pengecualian terhadap persyaratan pegawai negeri sipil juga telah ditambahkan dalam Perpres 70/2012.

Topik 4: Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Pasal 35)
Perubahan pada penagdaan barang dan jasa lainnya yaitu penambahan metode pelelangan terbatas. Untuk pelelangan /seleksi sederhana dan pemilihan langsung terdapat perubahan yang tadinya bernilai >200 juta menjadi > 5 milliar. Untuk pengadaan jasa konsultasi yaitu > 200 juta dan pengumuman minimal 4 hari. Pada ayat mengenai penunjukan langsung, ditambahkan pekerjaan pengadaan prasarana dan utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Topik 5: Metode Pemasukan Dokumen Penawaran (Pasal 47)
Perbedaan terletak pada dokumen dua sampul, pada Perpres 70/2012 dinyatakan bahwa dapat digunakan untuk semua jenis pengadaan.

Topik 6: Kontrak (Pasal 50, 52 dan 55)
Analisa dari topik mengenai kontrak ini, antara lain:
1. Perpres 70/2012 mempermudah persetujuan kontrak tahun jamak dengan memberikan batas waktu paling lambat 7 hari kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan persetujuan kontrak tahun kerja.
2. Sistem ini merupakan jenis kontrak baru yang diperkenalkan agar kebutuhanK/L/D/I yang sifatnya berulang dapat dilaksanakan dengan sistem kontrak payung sehingga dapat lebih efisien dan menjamin ketersediaan.
3. Dengan adanya kontrak pengadaan pekerjaan terintergrasi maka kesenjangan antara konsultan perencana dengan pelaksana konstruksi dan/atau konsultan pengawasa dapat diatasi.

Topik 7: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Pasal 66)
Perbedaan yang cukup signifikan adalah harga pasar setempat yang lebih diuraikan pada Perpres 70/2012.

Topik 8: Sanggah (Pasal 81)
Perubahan terjadi pada waktu masa sanggah yang berubah dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Begitu pula masa sanggah banding yang berkurang dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Sedangkan jawaban untuk sanggah juga berkurang dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan jawaban sanggah banding berkurang dari 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Kalau dilihat secara kasat mata, pemerintah menginginkan kinerja yang cepar dalam proses sanggah ini.

Topik 9: Penggunaan Barang/Produksi dalam Negeri (Pasal 97)
Terdapat perubahan bahwa paling sedikit terdapat satu produk dalam negeri yang tercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ≥ 25% dan paling sedikit 2 produk dalam negeri yang bercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai TKDN < 25%. Dimana dalam Perpres sebelumnya untuk TDKN+BMP>40% harus menggunakan produksi dalam negeri. Sebagai peraturan tambahan bahwa surat dukungan yang dikeluarkan untuk barang impor tidak boleh berasal dari distributor melainkan dari pabrik/principal.

Topik 10: Daftar Hitam (Pasal 124)
Saat ini sudah terdapat peraturan pendukung oleh LKPP Tahun 2011 tentang petunjuk teknis operasional daftar hitam. Perubahan ini cukup baik mengingat pada undang-undang sebelumnya belum ada peraturan yang menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer