Hasil analisa penelitian singkat terkait hak cipta di dunia konstruksi, by Yelna Yuristiary
Teknik Sipil UI 2010
Penyebab Hak Cipta Jarang Digunakan
di Bidang Konstruksi
Era digital telah memasuki dunia
konstruksi dan sistem permodelan struktur bangunan serta design sudah mengacu
kepada penggunaan berbagai software. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan
penyebab berkembangnya penerapan hak cipta di bidang konstruksi. Hak cipta yang
merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang untuk memublikasikan dan
menyebarluaskan karyanya mulai diterapkan di dunia konstruksi. Namun, selama
satu dekade ini sangat jarang ditemukan pelanggaran terkait hak cipta di dunia
konstruksi. Padahal proyek konstruksi senantiasa ada dan gambar-gambar kerja
jumlahnya tidak sedikit untuk satu proyek konstruksi.
Kesempatan untuk mendapatkan hak atau
lisensi atas karya yang dibuat merupakan salah satu keunggulan yang diperoleh
oleh pemohon hak cipta. Setelah lisensi diperoleh biasanya akan ada sifat
komersialisasi yang muncul seiring berkembangnya pemakaian dari ide yang kita
ciptakan. Namun, hal ini tidak berlaku di dunia kontruksi karena perlindungan
hak cipta di dunia konstruksi hanya terbatas kepada perlindungan duplikasi atas
rancangan struktur dan spesifikasi dari sebuah proyek. Oleh sebab itu mudah
bagi seseorang untuk menyerupai sebuah bangunan proyek yang sedang kita
kerjakan asalkan mereka tidak menyamai dalam hal struktur dan spesifikasi.
Biasanya untuk menggunakan suatu ide produk (paten) dalam sebuah proyek
konstruksi seorang perancang juga harus mampu mengamati lingkup, waktu dan
biaya dari pelaksanaan metode atau ide produk tersebut.
Berikut
beberapa penyebab hak cipta jarang digunakan dalam dunia konstruksi, yaitu :
1)
Adanya keengganan perencana untuk
mengurus hak cipta atas karyanya
2)
Besarnya kemungkinan bagi suatu proyek
tidak akan sama dengan proyek lainnya karena berbagai faktor luar yang
memengaruhi metode kerja dan spesifikasi
3)
Faktor ego setiap individu untuk
memiliki proyek yang berbeda dengan yang lainnya sehingga tidak akan pernah ada
proyek konstruksi yang sama
Faktor
yang Memengaruhi Perlindungan Hak Cipta di Bidang Konstruksi
Adapun
beberapa faktor yang memengaruhi perlindungan hak cipta di bidang konstruksi
adalah :
1)
Proyek konstruksi unik sehingga proses
pelanggaran hak cipta jarang terjadi
2)
Pelanggaran terhadap hak cipta hanya
berlaku jika adanya kesamaan terhadap struktur dan spesifikasi yang digunakan
3)
Adanya faktor luar yang menyebabkan
proyek tidak akan sama dan mirip dengan proyek lainnya menyebabkan pelanggaran
hak cipta jarang terjadi
4)
Tidak adanya ketentuan lebih lanjut yang
mengatur pelanggaran hak cipta di dunia konstruksi menjadikan setiap orang
berhak mencontoh desain suatu proyek asalkan tidak mencontoh struktur dan
spesifikasi dari proyek tersebut
Pembahasan
Undang – Undang dan Penerapan Peraturan Terkait Hak Cipta
Hak cipta juga mencakup di dunia
konstruksi. Beberapa peraturan perundangan membahas masalah hak cipta di dunia
konstruksi. Dalam sebuah kontrak kerja konstruksi perencana harus melampirkan
hak kekayaan intelektual (baik berupa hak cipta dan paten) yang ia gunakan.
Selain itu setiap penggunaan hak kekayaan intelektual wajib mengalokasikan
biaya untuk pemilik lisensi dari hak kekayaan intelektual yang digunakan. Dalam
UU Jasa Konstruksi juga diberikan peluang khusus bagi pemilik hak cipta atau
paten sebagai peserta yang akan ditunjuk langsung oleh pemilik proyek walaupun
nilai proyek yang akan dikerjakan melebihi batasan untuk ditunjuk langsung. Hal
ini disebabkan untuk mendapatkan kinerja proyek yang maksimal dengan
menerjunkan sendiri ahli dari paten atau metode tersebut.
Hak cipta di dunia konstruksi sedikit
berbeda dengan hak cipta di bidang lainnya karena di dunia konstruksi pencipta
dari suatu karya dapat berjumlah lebih dari satu dan persetujuan untuk
publikasi karya terkadang harus disetujui oleh beberapa pihak yang
bersangkutan. Seperti contoh jika seseorang menghasilkan karya rancangan
berdasarkan permintaan dari pihak kedua, maka hak cipta akan dimiliki oleh
badan yang menaunginya. Sedangkan untuk proses publikasi karya tersebut
biasanya harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.