Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Wednesday, April 03, 2013

HAK CIPTA DI DUNIA KONSTRUKSI



Hasil analisa penelitian singkat terkait hak cipta di dunia konstruksi, by Yelna Yuristiary
Teknik Sipil UI 2010

Penyebab Hak Cipta Jarang Digunakan di Bidang Konstruksi
          Era digital telah memasuki dunia konstruksi dan sistem permodelan struktur bangunan serta design sudah mengacu kepada penggunaan berbagai software. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penyebab berkembangnya penerapan hak cipta di bidang konstruksi. Hak cipta yang merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang untuk memublikasikan dan menyebarluaskan karyanya mulai diterapkan di dunia konstruksi. Namun, selama satu dekade ini sangat jarang ditemukan pelanggaran terkait hak cipta di dunia konstruksi. Padahal proyek konstruksi senantiasa ada dan gambar-gambar kerja jumlahnya tidak sedikit untuk satu proyek konstruksi.
          Kesempatan untuk mendapatkan hak atau lisensi atas karya yang dibuat merupakan salah satu keunggulan yang diperoleh oleh pemohon hak cipta. Setelah lisensi diperoleh biasanya akan ada sifat komersialisasi yang muncul seiring berkembangnya pemakaian dari ide yang kita ciptakan. Namun, hal ini tidak berlaku di dunia kontruksi karena perlindungan hak cipta di dunia konstruksi hanya terbatas kepada perlindungan duplikasi atas rancangan struktur dan spesifikasi dari sebuah proyek. Oleh sebab itu mudah bagi seseorang untuk menyerupai sebuah bangunan proyek yang sedang kita kerjakan asalkan mereka tidak menyamai dalam hal struktur dan spesifikasi. Biasanya untuk menggunakan suatu ide produk (paten) dalam sebuah proyek konstruksi seorang perancang juga harus mampu mengamati lingkup, waktu dan biaya dari pelaksanaan metode atau ide produk tersebut.
Berikut beberapa penyebab hak cipta jarang digunakan dalam dunia konstruksi, yaitu :
1)             Adanya keengganan perencana untuk mengurus hak cipta atas karyanya
2)             Besarnya kemungkinan bagi suatu proyek tidak akan sama dengan proyek lainnya karena berbagai faktor luar yang memengaruhi metode kerja dan spesifikasi
3)             Faktor ego setiap individu untuk memiliki proyek yang berbeda dengan yang lainnya sehingga tidak akan pernah ada proyek konstruksi yang sama

Faktor yang Memengaruhi Perlindungan Hak Cipta di Bidang Konstruksi
Adapun beberapa faktor yang memengaruhi perlindungan hak cipta di bidang konstruksi adalah :
1)             Proyek konstruksi unik sehingga proses pelanggaran hak cipta jarang terjadi
2)             Pelanggaran terhadap hak cipta hanya berlaku jika adanya kesamaan terhadap struktur dan spesifikasi yang digunakan
3)             Adanya faktor luar yang menyebabkan proyek tidak akan sama dan mirip dengan proyek lainnya menyebabkan pelanggaran hak cipta jarang terjadi
4)             Tidak adanya ketentuan lebih lanjut yang mengatur pelanggaran hak cipta di dunia konstruksi menjadikan setiap orang berhak mencontoh desain suatu proyek asalkan tidak mencontoh struktur dan spesifikasi dari proyek tersebut

Pembahasan Undang – Undang dan Penerapan Peraturan Terkait Hak Cipta
          Hak cipta juga mencakup di dunia konstruksi. Beberapa peraturan perundangan membahas masalah hak cipta di dunia konstruksi. Dalam sebuah kontrak kerja konstruksi perencana harus melampirkan hak kekayaan intelektual (baik berupa hak cipta dan paten) yang ia gunakan. Selain itu setiap penggunaan hak kekayaan intelektual wajib mengalokasikan biaya untuk pemilik lisensi dari hak kekayaan intelektual yang digunakan. Dalam UU Jasa Konstruksi juga diberikan peluang khusus bagi pemilik hak cipta atau paten sebagai peserta yang akan ditunjuk langsung oleh pemilik proyek walaupun nilai proyek yang akan dikerjakan melebihi batasan untuk ditunjuk langsung. Hal ini disebabkan untuk mendapatkan kinerja proyek yang maksimal dengan menerjunkan sendiri ahli dari paten atau metode tersebut.
          Hak cipta di dunia konstruksi sedikit berbeda dengan hak cipta di bidang lainnya karena di dunia konstruksi pencipta dari suatu karya dapat berjumlah lebih dari satu dan persetujuan untuk publikasi karya terkadang harus disetujui oleh beberapa pihak yang bersangkutan. Seperti contoh jika seseorang menghasilkan karya rancangan berdasarkan permintaan dari pihak kedua, maka hak cipta akan dimiliki oleh badan yang menaunginya. Sedangkan untuk proses publikasi karya tersebut biasanya harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer