Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Sunday, June 16, 2013

Hak Cipta dalam Dunia Konstruksi



Di dunia konstruksi juga dikenal adanya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa undang – undang yang memiliki keterkaitan antara Hak Kekayaan Intelektual dan bidang konstruksi adalah :
a)             Pada UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa bidang usaha jasa konstruksi itu terdiri dari proses perancangan dan pembangunan pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal/elektrikal dan tata kelola lingkungan. Di dalam UU ini juga disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi harus memuat tentang hak kekayaan intelektual yang salah satu diantaranya berupa hak cipta. Dalam dunia konstruksi, penerapan penggunaan hak kekayaan intelektual yang sangat terlihat itu di bidang penggunaan paten teknologi konstruksi sendiri. Segala ketentuan terkait kontrak kerja konstruksi yang memuat kekayaan intelektual atau hasil karya seseorang biasanya diberikan insentif tertentu. Dalam UU ini juga dijelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan penerapan ilmu yang dimiliki seseorang sehingga dapat menciptakan inovasi dalam proses perencanaan konstruksi baik berupa perencanaan atau beberapa hal lainnya.
b)             Pada UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak khusus bagi seorang pencipta karya untuk dapat menyebarluaskan, memublikasikan dan memperbanyak karya-karyanya. Ciptaan tidak terbatas di atas kertas, melainkan ciptaan dapat merangkum segala hal mulai dari ilmu pengetahuan, seni maupun sastra. Diketahui juga misalnya proses penciptaan dilakukan oleh seseorang dalam suatu ikatan atau pekerjaan dinas maka pemegang dari hak cipta tersebut adalah pihak dinas yang terkait. Namun si pencipta dapat melakukan semacam perjanjian dua pihak untuk menyebarluaskan data atau hasil ciptaan itu maka biasanya diperbolehkan. Suatu pekerjaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak membutuhkan persetujuan dari keduanya (pihak pencipta maupun badan yang menaunginya) jika ingin menyebarluaskan data atau ciptaannya.
          Di dalam UU ini juga dijelaskan bahwa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dimana ciptaan arsitektur juga termasuk ke dalamnya. Namun, dalam hal penerapannya, karya arsitektur tidak akan dipungut bayaran jika hasil ciptaan itu mengalami perubahan berdasarkan pertimbangan teknis. Untuk mendapatkan keputusan terkait hak cipta, biasanya Direktorat Jenderal HKI akan memberikan keputusan maksimal 9 bulan terhitung sejak diajukannya permohonan secara lengkap. Sengketa dalam hak cipta dapat terjadi jika seandainya ada peniadaan nama pencipta, mencantumkan namanya sebagai nama pencipta, mengganti atau mengubah judul ciptaan dan mengubah isi ciptaan.
c)             Pada PP RI Nomor 59/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dapat dengan cara penunjukan langsung selama pihak yang ditunjuk merupakan satu-satunya pihak yang mendapatkan lisensi atau pemegang dari hak cipta suatu unit pekerjaan atau proyek.
d)            PP No. 29/ 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi harus memuat siapa pencipta dari perencanaan yang dibuat dan pemenuhan kewajiban terkait hak cipta hasil perencanaan pihak lain yang dipakai atau paten yang digunakan.
e)             Adapun satu-satunya desain yang memiliki aturan yang rinci terkait hak cipta adalah desain industri (UU Nomor 31 tahun 2000)
f)              PP No. 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan bahwa untuk mengajukan permohonan dan biaya penerbitan sertifikat hak cipta membutuhkan dana khusus.
          Selain data-data literatur di atas, penulis juga memperoleh data primer yang berhasil dikumpulkan dari hasil wawancara dan diskusi dengan Dr. Mohammed Ale Berawi (selaku Chief Editor jurnal IJTech dan Ahli Manajemen Konstruksi), Bapak Gunawan (S2), Bapak Albert (S2) dan Ibu Siti (S2) pada tanggal 25 Maret 2013 di gedung Engineering Center FTUI terkait penerapan Hak Cipta dalam dunia konstruksi di Indonesia. Berikut adalah kumpulan kesimpulan dari hasil wawancara dan diskusi yang dilakukan :
a)             Biasanya untuk gambar bangunan yang dicopy di Indonesia tidak ada royalti yang harus dibayarkan. Sejauh ini yang mendapat perhatian khusus di dunia konstruksi baru berupa pemakaian paten.
b)             Proyek konstruksi merupakan proyek yang unik sehingga memiliki hasil akhir, anggaran biaya, waktu dan metode kerja yang berbeda.
c)             Pemakaian gambar kerap dilakukan di dunia konstruksi untuk bangunan yang tipikal, hanya saja biasanya si owner akan merubah satu bagian yang ada untuk membedakan bangunannya dengan bangunan lainnya.
d)            Hak cipta merupakan ide atau gagasan dari suatu pemikiran atau karya, sedangkan paten lebih kepada produk yang dihasilkan.

Di dunia konstruksi penerapan hak kekayaan intelektual sangat dibutuhkan. Saat ini penerapan hak kekayaan intelektual di dunia konstruksi masih sebatas penggunaan paten dalam penyelesaian proyek. Penerapan peraturan terkait hak cipta dalam sebuah proyek hampir tidak pernah menjadi permasalahan atau sengketa. Dalam proyek yang tipikal seperti gedung sekolah baru di kota A dan kota B yang dikerjakan oleh suatu dinas atau instansi pemerintahan, tidak jarang penggunaan kembali layout ruangan, tampak depan, tampak samping dan beberapa gambar digunakan. Hanya saja kegiatan ini tidak menimbulkan permasalahan antar kedua belah pihak. Hal ini terjadi karena berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 pasal 15 poin ii (f) menyatakan bahwa khusus untuk pekerjaan arsitektur yang telah dimodifikasi secara teknis tidak akan dikenakan pungutan biaya walaupun terdapat penggunaan karya ciptaan dari seseorang. Selain itu menurut penuturan salah satu narasumber yaitu Ibu Siti (S2) mengatakan bahwa proyek konstruksi itu unik dan pasti akan ada perbedaan diantara kedua bangunan/proyek tersebut walaupun tampilan luar dari bangunan tersebut tetap sama. Oleh karena itu penerapan peraturan terkait hak cipta di bidang konstruksi sangat jarang ditemukan.
Penerapan hak cipta terbilang kurang di dunia konstruksi bukan disebabkan karena abainya pelaku-pelaku konstruksi terhadap peraturan ini. Akan tetapi untuk menerapkan hak cipta di dunia konstruksi dibutuhkan suatu sistematika yang merinci segala ketentuan berlaku yang harus diperhatikan. Seperti menurut Bapak Gunawan (S2) yang diwawancara pada tanggal 25 Maret lalu, “Untuk menerapkan peraturan hak cipta pada kasus penggunaan gambar kerja membutuhkan suatu peraturan yang merinci kegiatan pelanggaran hak cipta tersebut. Misalnya, apa parameter dari pelanggaran hak cipta dan kapan hak cipta seseorang perencana bangunan terlanggar”.
Penerapan Hak Cipta di Dunia Konstruksi
Dalam hal hak cipta, AIA Knowledge Resources Staff menyatakan dalam tulisannya (Januari, 2007) bahwa penerapan peraturan hak cipta untuk seorang arsitek merupakan hal yang sulit, apalagi saat ini setelah semua pekerjaan telah dilakukan dengan media elektronik sehingga ekspresi dari sebuah karya arsitektur itu sendiri tidak memiliki karakternya.
Perlindungan terhadap hak cipta di dunia konstruksi telah dilakukan sejak tahun 1990 dengan adanya The Architectural Works Copyright Protection Act of 1990 (AWCPA) yang telah menambahkan satu hukum terkait hak cipta pekerjaan. Di dalam peraturannya, AWCPA menyatakan bahwa seorang arsitek tidak melanggar hak cipta dalam dunia konstruksi asalkan mereka tidak menduplikat struktur dan spesifikasi dari proyek tersebut. Dari kedua pernyataan ini terlihat jelas bahwa di dunia konstruksi perlindungan terkait hak cipta sangat dilindungi. Hanya saja karena adanya sifat setiap proyek konstruksi yang berbeda maka pelanggaran terkait hak cipta ini sangat jarang terjadi. Berbeda halnya dengan desain industri yang memiliki suatu kesamaan dalam standarisasi produk.
Di dunia industri, hak cipta sangat dilindungi dan sering menemukan sengketa dalam hal pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena jenis produk dari hasil manufaktur cenderung sama dengan standar yang sama. Oleh sebab itu di Indonesia sendiri saat ini ada Undang – Undang yang khusus mengatur terkait desain industri yang ada. Dalam proyek konstruksi, jenis tanah, spesifikasi material, jumlah beban, kekuatan gempa dan kekuatan angin menjadi faktor tersendiri yang menyebabkan setiap proyek konstruksi itu unik. Walaupun dalam segi tampilan depan sebuah bangunan sama dengan bangunan yang pernah ada sebelumnya, namun dapat dipastikan spesifikasi kolom, balok, material, beton dan jenis pondasinya akan berbeda. Kegiatan seperti inilah yang menyebabkan proyek konstruksi itu jarang mengalami permasalahan terkait hak cipta.
Selain itu pihak perencana (konsultan dan pemilik proyek) jarang yang ingin mengajukan permohonan terkait hasil karyanya karena faktor – faktor yang disebutkan di atas. Reduksi biaya dilakukan secara bijak untuk tidak memperbesar rancangan anggaran biaya yang akan dikeluarkan. Perhatian khusus terkait hak kekayaan intelektual yang sering dilakukan oleh para inovator atau perencana biasanya lebih mengacu kepada paten atau produk inovasi yang cenderung tidak mengalami faktor pengganggu dalam hal pelaksanaannya seperti paten Sosrobahu dan paten cakar ayam. Sedangkan untuk permohonan hak cipta terkait gambar kerja itu sangat jarang dilakukan oleh seorang perencana.

Analisa
          Peraturan undang – undang jasa konstruksi memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan undang – undang yang membahas tentang Hak Cipta. Dalam penerapannya pelanggaran atau sengketa yang menyangkut hak cipta jarang terjadi karena adanya keunikan sifat dari setiap proyek sehingga duplikat spesifikasi dan struktur dari sebuah proyek secara langsung dapat dihindari. Menurut beberapa referensi dan kebijakan mengatakan bahwa khusus untuk proyek konstruksi duplikat rancangan diperbolehkan selama duplikat terkait struktur dan spesifikasi (baik teknis dan material) tidak dilakukan. Selain jenis proyek konstruksi yang unik antara satu dengan yang lainnya, adanya ego setiap individu untuk menciptakan produk atau bangunan yang lebih kokoh, hemat dan efisien menjadikan rancangan suatu proyek bukan sebuah ketetapan atau standar kualitas mutu yang harus diikuti.
          Gangguan berupa faktor luar yang memengaruhi setiap proyek konstruksi merupakan salah satu penyebab jarang terjadinya sengketa di dalam dunia konstruksi. Namun, beda halnya dengan paten yang cenderung lebih mudah terkena kasus pelanggaran karena paten merupakan produk dengan mutu dan spesifikasi tertentu. Paten memiliki kesamaan jika diterapkan di berbagai tempat dan merupakan teknologi, bukan proses dari produk. Untuk paten di dunia konstruksi biasanya yang terjadi adalah akulturasi atau penggabungan dari paten dan inovasi dari pengembang atau perencana. Paten di dalam dunia konstruksi memiliki banyak peluang untuk terus tumbuh dan berkembang karena setiap proyek unik. Hampir sama dengan hak cipta, hanya saja paten tidak memiliki kelonggaran seperti hak cipta dalam proses aplikasi ilmunya.

Kesimpulan
          Penerapan peraturan hak cipta yang berhubungan dengan dunia konstruksi sudah dilaksanakan di Indonesia maupun dunia internasional. Hanya saja peraturan yang menjelaskan rincian parameter hak cipta di dunia konstruksi khususnya di Indonesia belum ada. Di dalam peraturan perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi dan Hak Cipta yang ada, seseorang tidak akan dikatakan melanggar hak cipta jika ia telah melakukan perubahan spesifikasi pada suatu proyek. Sedangkan AIA juga menyatakan bahwa hak cipta seseorang di bidang konstruksi tidak akan terlanggar sejauh si perencana tidak menduplikat rancangan struktur dan spesifikasi yang ada.
          Pelanggaran hak cipta jarang terjadi di bidang konstruksi karena proyek konstruksi bersifat unik dan tidak mungkin sama walaupun memiliki layout bangunan yang sama. Beberapa faktor luar seperti keadaan tanah, angin, faktor gempa, beban yang ditampung dan jenis material menyebabkan hak cipta dalam dunia konstruksi jarang dilanggar. Keinginan manusia untuk memiliki bangunan yang lebih baik juga memengaruhi hal ini sehingga sangat jarang ditemukan kesamaan spesifikasi dan struktur untuk bangunan yang sama.
 

No comments:

Post a Comment

Entri Populer