Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Thursday, September 25, 2014

Integrasi Penggunaan Aplikasi BIM (Building Information Modelling) dan BBS (Behaviour Based Safety) Management Technique dalam Mengurangi Angka Kecelakaan Kerja (Oleh: Yelna Yuristiary)



Building Information Modelling atau yang lebih dikenal dengan BIM merupakan sebuah perangkat yang umum digunakan oleh pelaksana konstruksi di negara maju untuk merencanakan dan mengawasi proses pelaksanaan konstruksi yang sedang berlangsung. BIM memiliki banyak fitur yang memungkinkan pihak kontraktor, konsultan dan owner mengawasi setiap perkembangan yang terjadi pada proyek mereka. Perangkat BIM juga dikenal dengan kemampuan 4D-nya yang dapat menggabungkan gambar 3D dan schedulling pada sebuah proyek dalam satu dokumen yang lengkap dan terintegrasi. Pada beberapa proyek di Singapura, BIM digunakan sejak tahap feasibility study hingga kegiatan operasional dan perawatan dari sebuah bangunan.
Saat ini di industri konstruksi BIM tidak hanya digunakan untuk merencanakan design (baik dalam tahap penyusunan waktu maupun biaya) dan penggunaan energi yang digunakan. Aplikasi fitur-fitur dari sistem ini lebih lanjut digunakan untuk menganalisa kemungkinan hazard jatuh yang ada pada sebuah design konstruksi. Pembangunan sistem perencanaan hazard jatuh pada sebuah proyek konstruksi dibangun dengan beberapa fase, yaitu:
1)      Design dan perencanaan pembangunan, dimana pada tahap ini setiap rancangan dari dimensi, waktu, biaya, penggunaan energi hingga suplai material dan alat akan direncanakan dengan baik.
2)      Identifikasi keadaan sementara. Keadaan sementara yang dimaksud adalah beberapa keadaan yang mungkin terjadi selama masa pembangunan proyek. Dalam hal ini setiap aktifitas yang terjadi pada sebuah proyek akan ditinjau sequence-nya sehingga diketahui beberapa peristiwa penting yang memiliki potensi hazard.
3)      Perencanaan tindakan
Tindakan direncanakan setelah diketahui beberapa peristiwa yang memiliki hazard. Tindakan direncanakan dengan menganalisis tingkatan hazard dan probabilitas terjadinya kecelakaan.
4)      Integrasi tindakan dan jadwal proyek
Setelah tindakan pencegahan maupun tindakan eksekusi dari sebuah hazard ditentukan, maka setiap tindakan ini diintegrasikan dengan jadwal proyek yang ada. Dalam artian, kapan saja setiap rambu dapat dipasang, suatu peringatan dapat menjadi yang utama dan beberapa tindakan yang lain dapat muncul ketika jadwal dari proyek sudah terintegrasi dengan aksi dari setiap potensi hazard yang ada.
Pada konsep penggunaan BIM, potensi hazard (khususnya hazard jatuh) dapat diidentifikasi dengan menggunakan jadwal proyek. Permodelan dan rencana dari konstruksi dapat menghasilkan sebuah sistem pencegahan kecelakaan jatuh. Selain itu, BIM juga membantu pekerja untuk dapat lebih aware dengan hazard jatuh yang mungkin timbul dalam proses konstruksi.
Aplikasi BIM digunakan dengan menerapkan sistem checking process yang mana tahapan sistem ini membentuk suatu kesatuan penopang sistem perencanaan manajemen resiko jatuh yang timbul. Adapun peraturan/rule yang ada dalam sistem checking process ini, adalah:
1.      Rule interpretation
Pada rule ini dilakukan interpretasi atas setiap rancangan yang ada. Interpretasi tidak hanya terbatas pada design dari bangunan melainkan juga keadaan manusia dan mesin yang bekerja di dalamnya.
2.      Building model preparation
Pada rule ini dilakukan persiapan permodelan dari bangunan. Permodelan sudah diintegrasikan dengan sistem manajemen K3L.
3.      Rule execution
Rule selanjutnya adalah tahap eksekusi dari setiap tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan perencanaan yang ada. Selain itu jika terjadi kecelakaan kerja, tindakan proaktif yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan rencana. Salah satu fungsi dari BIM dalam proses manajemen K3L yaitu penggunaan aplikasi ini dapat menghasilkan guideline tersendiri bagi sebuah proyek.
4.      Rule checking reporting
Pada rule ini ditetapkan bahwa setiap kecelakaan dan tindakan yang dilakukan harus dirangkum dalam sebuah catatan aplikasi BIM sehingga setiap stakeholder mengetahui perkembangan yang terjadi dalam sebuah proyek.
5.      Safety correction
Meskipun perencanaan pencegahan kecelakaan telah dilakukan, tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat kekurangan dalam rencana keselamatan di proyek. Maka dari itu diperlukan rule ini untuk meng-upgrade setiap tindakan yang harus dilakukan.
Keuntungan dari penggunaan BIM dalam industri konstruksi adalah kemudahan dalam melakukan update. Setiap tindakan dan perubahan yang terjadi pada proyek dapat seta merta diakses oleh setiap stakeholder dari manapun dan dari kapanpun. BIM juga dapat meningkatkan pemahaman dan komunikasi antar pekerja sehingga hal ini dapat meningkatkan tingkat keselamatan di proyek konstruksi.
Selain BIM, dapat proyek konstruksi saat ini juga dikenal adanya BBS (Behaviour Based Safety) yang merupakan teknik manajerial yang menanamkan kepedulian dan pemahaman terkait keselamatan di dunia konstruksi. Seperti sebuah penelitian yang dilakukan di Saudi Arabia, aplikasi teknik BBS dapat meningkatkan 6% performa keselamatan pada sebuah proyek. Teknik BBS yang diterapkan pada proyek ini adalah dengan Design Checklist dimana setiap tindakan yang dilakukan harus dicatat sehingga nantinya dapat diketahui oleh orang banyak.
Selain itu, design checklist juga memungkinkan setiap pekerja untuk melakukan kegiatan pada sebuah proyek sesuai dengan panduan yang ada sehingga tidak ada satu butir tahap yang tertinggal dalam proses pengerjaannya. Penggunaan teknik BBS ni dilakukan dengan mengintegrasikan pemahaman manajemen proyek dengan tujuan, feedback, komitmen dan setiap pengukuran performa pada sebuah proyek. 

Referensi:
1. Zhang, S., dkk. 2014. BIM-based fall hazard identification and prevention in construction safety planning. Safety Science Journal, pg. 31-45.

2. Choudhry, R. 2014. Behaviour-based safety on construction sites: A case study. Accident Analysis and Prevention Journal, pg. 14-23.

Sunday, September 21, 2014

Resume Jurnal A NEW MANAGEMENT SYSTEM FOR VE IN PUBLIC WORKS (Knowledge Bank), Hisaya Yokota dan Michihiro Nakamura


Secara umum, ada 4 hal yang penting dalam manajemen proyek publik, yaitu:
1.      Biaya proyek
2.      Jadwal/ term proyek
3.      Hasil dari proyek
4.      Tujuan proyek
Selama ini kebanyakan orang hanya fokus dengan biaya dan jadwal proyek, namun ada hal lain yang harus diperhatikan seperti value for money dan tujuan dari proyek (baik tujuan yang terbentuk dari kebutuhan publik atau stakeholder lainnya). Di Jepang, penerapan VE sering digunakan dalam organisasi publik dan sejak tahun 2001 hingga tahun 2005 terjadi peningkatan jumlah pengguna VE dalam organisasi publik.
Dalam aplikasi VE di proyek publik terdapat 4 fungsi dan 5 sistem yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Sistem Pendidikan/ Training
Sistem pendidikan dan training sangat dibutuhkan untuk memperoleh skill dan filosofi dari penggunaan VE. Skill VE antara satu orang dengan orang lain berbeda dan dipengaruhi oleh pengalaman dan workshop yang pernah diikuti. Sedangkan filosofi VE berguna dalam improvement value pada sebuah proyek.
2.      Sistem Aplikasi VE
Sistem aplikasi VE terdiri dari beberapa aturan berupa pemilihan waktu efektif untuk diterapkannya VE dan pemilihan proyek yang akan menggunakan VE.
3.      Sistem Eksekusi
Sistem eksekusi ini dipengaruhi oleh metode dan organisasi proyek. Metode disini termasuk kepada guideline, staf, keuanan dan teknis yang mana kesemuanya akan memengaruhi kualitas penerapan VE.
4.      Sistem penilaian
Pada sistem ini akan ditentukan rencana pengganti yang efektif dan rencana yang harus diadopsi atau tidak.
5.      Sistem Penghargaan
Tujuan dari adanya sistem ini adalah sebagai insentif untuk tim VE dan staf ahli.
Selain 5 sistem tersebut, terdapat 4 keadaan yang akan memengaruhi pelaksanaan VE, yaitu:
1.      Lingkungan yang kompetitif
Lingkungan yang kompetitif akan berpengaruh terhadap kualitas.
2.      Environment of improvement
Dalam penerapan VE dibutuhkan peningkatan seperti dari segi fungsi.
3.      Metode kontrak
4.      Legal system

Penerapan VE pada Prefektur Oita, Jepang
Pada prefektur Oita, sistem edukasi VE terdiri dari training staff, mengakumulasikan pengalaman VE, membuat aturan dan sistem VE. Dalam penjadwalannya training staff dibagi menjadi 3 yakni training untuk meningkatkan teknik dan skill, training dengan topik manajemen dan training yang berfungsi untuk meningkatkan skill desain VE dan management skill improvement. Sedangkan untuk subjek edukasi juga terbagi menjadi 3 yakni edukasi yang diperuntukkan untuk staff, manajer dan direktur dimana tujuan dan periode dari edukasi ini berbeda. Biasanya untuk level staff, training dilakukan 2 hari per tahun. Level manajer, training dilakukan 2 jam per tahun dan untuk level direktur training dilakukan 1 jam per tahun.
Dalam Eksekusi VE terdapat 3 metode yakni:
-          In-House VE: dimana diorganisir hanya oleh in-house engineers
-          In-House Plus Consultant VE: dimana diorganisir oleh in-house dan consultant engineers
-          Consultant VE: diorganisir hanya oleh consultant engineers

Monday, September 15, 2014

AKHIRNYA KUTEMUKAN ARTI NAMA ITU

Postingan hari ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sedikit narsis. Tapi tak apalah. Mengingat banyak sekali orang yang menanyakan arti nama yang kumiliki ketika pertama kali bertemu, aku akan membahas arti nama dari 'Yelna Yuristiary' dalam post ini. Meskipun agak 'maksa' untuk menemukan arti-arti tersebut, akhirnya kata-kata yang membentuk namaku punya arti tersendiri.

Setiap kali ada orang yang bertanya tentang arti namaku, biasanya aku hanya menjawab bahwa nama itu tidak memiliki arti yang signifikan. Aku hanya tahu kalau 'Yuristiary' itu adalah gabungan dari nama papa dan mama. Sedangkan Yelna, tidak ada artinya. Akhirnya, tadi pagi aku sempatkan untuk searching-searching terkait Yelna. Tak disangka, ketika aku ketik 'Yelna' di Google, aku menemukan banyak orang yang bernama Yelena. Ada juga satu tulisan di Wikipedia yang menjelaskan bahwa Yelena adalah nama yang biasanya diberikan oleh orang Rusia untuk anak perempuannya. Yelena berasal dari kata Helena (Greek) yang berarti terang atau cahaya.

Lanjut ke kata berikutnya, 'Yuristiary'. Kata ini tidak akan memiliki arti jika bersatu. Namun akan berarti jika dipecah menjadi 2 bagian, yakni 'Yuris' dan 'Tiary'. Kata 'Yuris' memiliki arti seorang ahli hukum. Tetapi sepertinya arti itu tidak signifikan dengan keadaanku saat ini yang ternyata aku menjadi seorang engineer, bukan ahli hukum seperti namaku. Sedangkan 'Tiary' berasal dari kata 'Tiara' yang berarti mahkota.

Jadi, kelak ketika ada orang-orang kembali menanyakan arti namaku, aku bisa menjawab arti dari nama itu seperti ini.

YELNA artinya CAHAYA
YURIS artinya AHLI HUKUM
TIARY artinya MAHKOTA

Arti secara keseluruhannya mungkin dapat ditafsirkan oleh masing-masing si penanya. OK!

Sunday, September 14, 2014

Kharisma dari Langit

Awal yang biasa, diisi dengan hari-hari yang indah dan penuh kesabaran
Kesempatan yang tidak datang untuk yang kedua kalinya
Hingga berada di detik akhir masa-masa bersama, aku masih belum sadar
Kharisma yang ada ternyata utuh tumbuh bersama jejak sang waktu
Meluber dalam setiap angan dan mimpi-mimpi
Hingga detik paling akhir, barulah aku tahu
Kharisma itu datang dari langit
Akan tetap terlihat cerah dan sempurna selama budi bahasa senantiasa terjaga
Bahkan, hingga saat kita berpisah
Budi bahasa itu masih terekam jelas di kala keadaan dipenuhi dengan segala pilihan
Tak ayal, aku semakin tersihir kharisma dari langit
Sejauh aku memandang, kharisma itu masih sempurna
Lengkap dengan silsilah dan sifat yang diinginkan bumi terhadapnya
Tapi apa hendak dikata?
Kharisma dari langit masih belum turun, masih berada di langit meskipun sempat menggugah bumi
Akankah datang kesempatan untuk kembali menuai kebersamaan bersama kharisma dari langit?
Yang penuh dengan ketegasan dan kesabaran.



*)Tulisan ini untuk si sabar yang memiliki kharisma dari langit.
Note: segera kabari aku jika kau membacanya ^_^

Thursday, July 17, 2014

Totto-Chan, Perjuangan Tiada Akhir (Resensi Buku)

Judul Buku                  : Totto Chan, Gadis Cilik di Jendela
Penulis                         : Tetsuko Kuroyanagi
Penerbit                       : Gramedia, Jakarta
Tebal                           : 263 halaman

            Semangat untuk mengetahui segala hal yang dimiliki Totto Chan, gadis cilik berusia empat tahun membuat ia harus dikeluarkan dari sekolah dasar itu. Namun, ibunya tidak membiarkannya untuk mengetahui tentang apa yang terjadi. Setelah ia dikeluarkan dari sekolahnya karena selalu duduk di jendela saat guru menerangkan, ibunya memasukkannya ke sebuah sekolah yang terbilang sangat bebas saat itu. Setiap murid bebas untuk mempelajari apa yang ingin dipelajarinya tanpa adanya paksaan dari guru. Tentu saja itu merupakan ide brillian Mr. Kobayashi, kepala sekolah Tomoe Gakuen yang juga merupakan perintis adanya musik ritmhik di Jepang.
            Sekolah dasar yang memiliki kelas berupa gerbong-gerbong kereta api yang tidak terpakai, merupakan surga bagi Totto Chan dan teman-temannya pada saat itu. Betapa tidak, jika setiap harinya mereka diberi kebebasan untuk mengeksplorasikan apa yang ada di dalam dirinya. Serta, setiap harinya para murid diberi kesempatan untuk menceritakan kejadian yang menarik yang dialaminya.
            Tomoe Gakuen, sekolah yang bebas itu ternyata melahirkan para ahli di bidanganya masing-masing. Begitu juga Mr. Kobayashi yang menerapkan metode jitu untuk mendidik para muridnya. Pendidikan yang berlandaskan kesabaran, kasih sayang dan perbaikan sikap. Sungguh ide yang luar biasa yang Mr. Kobayashi terapkan dalam membimbing anak didiknya.
            Novel ini sangat cocok dikonsumsi bagi setiap kalangan. Di dalamnya terdapat berbagai pelajaran hidup yang berharga. Bagaimana cara memotivasi anak untuk mendapatkan apa yang dicita-citakannya. Serta, di dalamnya terdapat sejuta kenangan masa lalu yang dialami penulis selama ia duduk di bangku sekolah dasar. Rangkaian kata-katanya yang sederhana juga memiliki suatu daya tarik yang berbeda dengan novel lainnya.

            Dengan novel ini, setiap guru maupun orang tua juga dapat mengambil pelajaran yang berarti untuknya. Memberikan kepercayaan penuh terhadap anak juga merupakan salah satu pelajaran yang dapat diambil dari novel ini. Kebebasan dan kasih sayang akan melahirkan semangat putera puteri anda untuk menyelami apa yang ia senangi. Serta, kita juga dapat mengerti apa yang harus kita lakukan untuk memahami apa yang sebenarnya anak-anak itu ingini. Yaitu, ingin mengetahui apa saja yang ada di hadapan mereka. Tanpa adanya ambang batas yang perlu diperhatikan.

Monday, June 30, 2014

Ada Lomba!

Pertama kali saya ingin mengucap syukur kepada Allah SWT karena di Ramadhan kali ini saya diberikan kesempatan untuk memulai bisnis baru yang sangat sesuai dengan hobi saya (menulis). Bisnis ini merupakan sebuah bisnis penerbitan buku (indie publishing) yang nantinya sebagian keuntungannya akan didonasikan untuk anak-anak yang bersekolah di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Penerbitan ini bekerja sama dengan Plus Untuk Negeri yang merupakan sebuah program hibah buku bagi sekolah-sekolah di pelosok Riau. Senang rasanya memulai bisnis ini meskipun sangat berat untuk memulai dari awal. Tetapi untuk sukses kita memang harus memulai dari awal. Tidak dapat secepat kilat melejit ke angkasa. Butuh waktu dan proses yang cukup maksimal di setiap kesempatan yang ada. Satu hal yang ingin saya kabarkan pada postingan kali ini, TRIWAY Publishing Award. Sebuah penghargaan khusus bagi penulis-penulis muda berbakat. Semoga nantinya mereka dapat cemerlang dengan karya-karyanya yang melejit.

Bagi teman-teman yang ingin mengikuti lomba ini, berikut saya sampaikan sekelumit informasinya. Untuk lebih jela mungkin dapat dilihat ke situs berikut ini.

http://penerbitan-buku-triway.blogspot.com/2014/06/triway-publishing-award.html

Menulis merupakan sebuah jalan bagi umat manusia untuk tetap eksis. Menulis memiliki hubungan yang sangat erat dengan produktif. Penulis yang akan tetap eksis adalah penulis yang produktif atau penulis yang memiliki mahakarya yang luar biasa. Namun, pada umumnya seorang penulis yang jenius akan melahirkan tulisan-tulisan yang brilian setelah ia menulis sekian lama. Menulis sama dengan berenang. Latihan adalah kuncinya. Salah satu motivasi terbesar bagi seorang penulis adalah melahirkan tulisan-tulisannya menjadi sebuah buku.

TRIWAY Publishing yang merupakan sebuah indie publishing house mengadakan sebuah lomba untuk para penulis. TRIWAY Publishing Award yang diadakan pada tahun ini merupakan ajang penghargaan pertama yang diadakan pihak TRIWAY. Adapun tema TRIWAY Publishing AWARD 2014 adalah:

"Buku, Pesta dan Cinta"

Sunday, June 22, 2014

PERTANYAAN TERLARANG DI MASA KECIL

Malam ini saya kembali iseng mengingat masa lalu. Tidak tahu kenapa, mungkin karena hari ini adalah hari ulang tahun Yeyen Yuristiary, si adik kecil yang cerewet itu. Hahaha....

HAPPY BIRTHDAY YEYEN YURISTIARY....

Kalau diingat lagi 16 tahun yang lalu, untung aja namamu bukan Anjeli karena di tahun 98-an dulu itu lagi nge-hits-nya film Kuch Kuch Hota Hai. Jadi dulu setelah si Yeyen ini lahir, mama iseng nanyain kalo baiknya nama adik perempuanku ini siapa. Untungnya aku masih berbaik hati tidak memilih nama Anjeli Anjeli itu. Hahaha.....

Kembali mengingat masa kecil, dulu... Sebelum Yeyen lahir... kira-kira waktu itu aku masih sekolah TK nol kecil.... Dulu itu aku suka diantar pergi ke sekolah sama papa yang kantornya juga di dekat TK kami. Jadilah aku salah satu dari anak-anak yang datang on-time bahkan sering kepagian masuk TK-nya. Di TK aku dulu itu ada gazebo, ayunan, ban-ban yang bisa didudukin, main-mainan ala TK pokoknya. Aku paling suka duduk di besi yang berbentuk bola sambil menunggu teman-teman lainnya datang. Sambil duduk, ada beberapa pertanyaan yang sering aku pikirkan dan sampai sekarang itu pertayaan masih sedikit aku bingungkan. Ahahaha... Waktu aku tanya ke mama, mama bilang aku tidak boleh memikirkan pertanyaan itu. Katanya nanti bisa gila. Nah, mungkin pertanyaan ini yang sering juga terlintas di pikiran teman-teman yang sedang membaca blog ini.

1. [waktu itu aku melihat kodok yang lompat-lompat di bawah mainan bola] Kenapa kodok itu tidak bisa jalan seperti kami (manusia)? Dia senang tidak ya jadi kodok yang melompat-lompat? Dia iri tidak dengan kami? Dulu kenapa dia mau jadi kodok? Apakah dia tidak punya pilihan? (jadi ayam misalnya)

2. Kalau kodok diciptakan Tuhan, aku anaknya mama, mama anaknya nenek, nenek anaknya nenek buyut dan seterusnya. Lalu siapa yang menciptakan nenek terbuyut itu? Tuhan? Tuhan itu kenapa Dia yang menjadi Tuhan? Apa ada lagi sesuatu yang memilihnya untuk menjadi Tuhan? Apakah Dia tidak lelah mengurusi alam semesta yang besar ini? [sambil melihat langit waktu itu]

3. Apakah pohon itu tidak bosan karena tidak bisa bergerak? Kenapa dia mau menjadi pohon? Dulu kalau aku menjadi pohon, gimana ya rasanya sekarang?

Dan itu sekelumit pertanyaanku di masa kecil dan sampai sekarang masih aku pikirkan. ^_^

Thursday, June 12, 2014

PERPRES No. 54/2010 dan PERPRES No. 70/2012



Di postingan ini terdapat analisa perubahan Perpres. Adapun Perpres yang saya bahas yaitu Perpres yang ada hubungannya dengan Dunia Konstruksi tentunya...
Analisa Perubahan Perpres No 54 tahun 2010 menjadi Perpres No 70 tahun 2012 diuraikan sebagai berikut:

Topik 1: Ketentuan Umum (pasal 23 dan 25)
Analisa pada topik ini antara lain:
1. Pada perpres 70/2012 bagian peraturan tentang tata cara pengadaan telah memberikan tata cara khusus untuk memperoleh tenaga konsultan internasional yang selama ini sulit memenuhi persyaratan pengadaan di Indonesia, seperti persyaratan izin usaha dan perpajakan.
2. Perencanaan pengadaan pada Pemerintah Daerah lebih dipertajam khususnya pengumuman rencana umum pengadaan.
3. Pembiayaan pengadaan tahun depan sudah harus dimasukan dalam anggaran tahun berjalan agar proses pelaksanaan pengadaan tidak terkendala dengan alasan anggaran.
4. Memasukan klausul Perpres 53/2010 ke dalam Perpres 70/2012 sehingga seluruh pengangkatan pelaksana pengadaan tidak terikat tahun anggaran 5. Perpres 70/2012 lebih mempertegas mengenai pelaksanaan pengadaan yang mendahului tahun anggaran, khususnya memperjelas mengenai kapan pelangan dapat diumumkan melalui sumber dana APBN dan APBD.

Topik 2: Organisasi Pengadaan (Pasal 12)
Perpres 70/2012 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Untuk perangkat organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kelembagaan. Terdapat peraturan tambahan menegenai persyaratan PPK yaitu tidak menjabat sebagai pejabat menanda tangan Surat Perintah Pembayar (PPSPM) dan bendahara, kecuali PA/KPA pada Pemerintah daerah karena menurut UU nomor 1 tahun 2004, PA/KPA merupakan penanggung jawab anggaran, maka apabila PA/KPA bertindak selaku PPK sesuai Permendagri 21 tahun 20011 maka boleh tetap sebagai pengelola keuangan. Perpres 70 tahun 2012 telah mengakomodir ketentuan Pemendagri 21/2011 yang membolehkan PA/KPA bertindak sebagai PPK. Namun Perpres 70/2012 menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Apabila PA/PKA bertindak sebagai PPK maka PA/KPA tersebut tidak wajib bersertifikat.

Topik 3: Unit Layanan Pengadaan (ULP) (Pasal 16)
Pada pasal ini terdapat beberapa perubahan, antara lain:
1. Terdapat perubahan pada fungsi ULP yaitu pengadaan barang/jasa konstruksi yang wajib dilaksanakan oleh ULP adalah pengadaan dengan nilai di atas 200 juta, sedangkan untuk jasa konsultasi yang bernilai di atas 50 juta.
2. Kepala ULP berfungsi sebagai koordinator administrator dan dapet dijabat oleh pejabat struktural sehingga dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki sertifikat ahli pengadaan, namun apabila Kepala ULP juga merangkan sebagai anggota Pokja ULP, maka tetap berkewajiban bersertifikat.
3. Pengelola keuangan lebih diperjelas yaitu Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan diperluas pada Perpres 54/2010 PBJ, yaitu tidak hanya sekedar menyususn dokumen dan mengusulkan pemenang, melainkan juga menyusun dokumen dan menetapkan pemenang lelang.
5. Apabila ada ketidaksesuaian HPS dan Spesifikasi, Pejabat Pengadaan juga dapat mengajukan usulan perubahan HPS dan Spesifikasi sesuai kondisi pada saat pengadaan.
6. Perpres 70/2012 telah menguraikan tugas pokok kewenangan kepala ULP dan telah memperjelas bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP, bukan oleh kepala ULP.
7. Pengecualian terhadap persyaratan pegawai negeri sipil juga telah ditambahkan dalam Perpres 70/2012.

Topik 4: Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Pasal 35)
Perubahan pada penagdaan barang dan jasa lainnya yaitu penambahan metode pelelangan terbatas. Untuk pelelangan /seleksi sederhana dan pemilihan langsung terdapat perubahan yang tadinya bernilai >200 juta menjadi > 5 milliar. Untuk pengadaan jasa konsultasi yaitu > 200 juta dan pengumuman minimal 4 hari. Pada ayat mengenai penunjukan langsung, ditambahkan pekerjaan pengadaan prasarana dan utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Topik 5: Metode Pemasukan Dokumen Penawaran (Pasal 47)
Perbedaan terletak pada dokumen dua sampul, pada Perpres 70/2012 dinyatakan bahwa dapat digunakan untuk semua jenis pengadaan.

Topik 6: Kontrak (Pasal 50, 52 dan 55)
Analisa dari topik mengenai kontrak ini, antara lain:
1. Perpres 70/2012 mempermudah persetujuan kontrak tahun jamak dengan memberikan batas waktu paling lambat 7 hari kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan persetujuan kontrak tahun kerja.
2. Sistem ini merupakan jenis kontrak baru yang diperkenalkan agar kebutuhanK/L/D/I yang sifatnya berulang dapat dilaksanakan dengan sistem kontrak payung sehingga dapat lebih efisien dan menjamin ketersediaan.
3. Dengan adanya kontrak pengadaan pekerjaan terintergrasi maka kesenjangan antara konsultan perencana dengan pelaksana konstruksi dan/atau konsultan pengawasa dapat diatasi.

Topik 7: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Pasal 66)
Perbedaan yang cukup signifikan adalah harga pasar setempat yang lebih diuraikan pada Perpres 70/2012.

Topik 8: Sanggah (Pasal 81)
Perubahan terjadi pada waktu masa sanggah yang berubah dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Begitu pula masa sanggah banding yang berkurang dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Sedangkan jawaban untuk sanggah juga berkurang dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan jawaban sanggah banding berkurang dari 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Kalau dilihat secara kasat mata, pemerintah menginginkan kinerja yang cepar dalam proses sanggah ini.

Topik 9: Penggunaan Barang/Produksi dalam Negeri (Pasal 97)
Terdapat perubahan bahwa paling sedikit terdapat satu produk dalam negeri yang tercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ≥ 25% dan paling sedikit 2 produk dalam negeri yang bercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai TKDN < 25%. Dimana dalam Perpres sebelumnya untuk TDKN+BMP>40% harus menggunakan produksi dalam negeri. Sebagai peraturan tambahan bahwa surat dukungan yang dikeluarkan untuk barang impor tidak boleh berasal dari distributor melainkan dari pabrik/principal.

Topik 10: Daftar Hitam (Pasal 124)
Saat ini sudah terdapat peraturan pendukung oleh LKPP Tahun 2011 tentang petunjuk teknis operasional daftar hitam. Perubahan ini cukup baik mengingat pada undang-undang sebelumnya belum ada peraturan yang menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.

Entri Populer